1.
Pengertian
Secara umum, Bank
merupakan lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama, yaitu menerima simpanan
uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa pengiriman uang.
Dalam
Undang-Undang No. 21 tahun 2008 diterangkan bahwa yang dimaksud dengan
perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tetang Bank Syariah Dan
Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan,
kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usaha. Dari
definisi perbankan syariah tersebut, ada dua kelembagaan yang terdapat pada
perankan syariah, yaitu Bank Syariah dan Unit Usaha Syriah. Munculnya dua
kelembagaan ini pada perbankan syariah di Indonesia terkait dengan dual banking
system yang dianut pada sistem perankan di Indonesia
Bank syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan ushanya
berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah
dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Sementara unit usaha syariah adalah unit
kerja dari kantor pusat Bank umum
konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang
melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di
kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksankan
kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari
kantor cabang pembantu syariah atau unit syariah.
Bank syariah secara umum adalah lembaga keuangan yang usaha
pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang
beroperasi disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah. (Nur Riyanto, 2012)
2.
Dasar Hukum
2.1
Al-Quran surah Al-baqarah ayat 275
“Orang-orang yang
makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila Keadaan mereka
yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya,
lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah
diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”.
2.2 Beberapa peraturan Bank Indonesia mengenai Perbankan
Syariah
Peraturan
Bank Indonesia Nomor 15/13/PBI/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank
Indonesia Nomor
11/3/PBI/2009 Tentang Bank Umum Syariah
2.3 Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Salah satu sumber
rujukan hukum tentang perbankan syariah adlah fatwa MUI yang biasa digodog dan
dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional MUI (DSN MUI). Dalam system
ketatanegaraan Indonesia fatwa MUI bukan merupakan hukum positif, sehingga
hanya mengikat masyarakat muslim secara personal saja. Negara tidak berhak
mengeluarkan sanksi terhadap pihak-pihak yang melanggar fatwa tadi.
Dengan adanya UU
perbankan syariah, maka fatwa MUI juga mempunyai pijakan. Hal ini terjadi
karena UU perbankan syariah menentukan bahwa perincian mengenai prinsip syariah
difatwakan oleh MUI, yang kemudian diupayakan menjadi PBI setelah melalui
penggodogan di komite perbankan syariah yang dibantu oleh bank Indonesia,
seperti terlihat dalam pasal 26 UU perbankan syariah bahwa: (1) kegiatan usaha
perbankan syariah dan/atau produk dan jasa syariah, wajib tunduk kepada prinsip
syariah; (2) prinsip syariah itu difatwakan oleh MUI; (3) fatwa MUI dituangkan
dalam PBI; (4) dalam rangka penyusunan PBI, bank Indonesia membentuk komite
perbankan syariah.
3.
Produk dan Jasa Perbankan Syariah
Pada dasarnya
produk yaang ditawarkan oleh perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga
bagian, yaitu:
3.1
Penyaluran dana
Dalam menyalurkan dana kepada nasabah secara garis besar produk
pembiayaan syariah terbagi ke dalam empat kategori yang dibedakan berdasarkan
tujuan penggunaannya.
3.1.1
Pembiayaan dengan prinsip jula beli.
Ada
tiga jenis pembiayaan pada prinsip jual beli diantarnya adalah:
Pembiayaan Murabahah merupakan trransaksi jual bali
dimana bank menyebutkan jumlah keuntungannya. Dalam perbankan, murabahah selalu
dilakukan dengan cara Pembayaran cicilan.
Dalam transaksi ini barang diserahkan seger setelah akad, sementara pembayaran
dilakukan secara tangguh/cicilan. (Adiwarman,2013)
Pembiayaan Salam adalah transaksi jual beli dimna barang yang
diperjual belikan belum ada. Oleh karena itu, barang di serahkan secara tangguh
sementara pembayaran dilakukan tunai. Pada transaksi ini ada tiga pelaku dan
dua alur transaksi. Pertama, nasabah yang bertidak sebagai pembeli
berupa pesanan, sedangkan bank bertindak sebagai penjual atas barang yang
dipesan. Kedua, bank bertindak sebagai pembeli berupa pesanan sedangkan
nasabah sebagai penjual atas barang yang dipesan oleh bank. Pada jual beli
salam kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan barang harus ditentukan
secara pasti. Dalam praktik perbankan, ketika barang telah diserahkan kepada
bank maka bank akan menjualnya kepada rekanan nasabah atau kepada nasabah itu
sendiri secara tunai atau cicilan. Harga jual yang ditetapkan oleh bank adalah
harga beli bank dari nasabah ditambah keuntungan. (Adiwarman,2013)
Pembiayaan Istisna’ adalah bentuk khusus dari akad salam,
oleh karena itu, ketentuan dalam Istisna’ mengikuti ketentuan dan aturan Salam.
Istisna’ merupakan kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen (pembuat
barang). Kedua belah pihak harus saling menyetujui atu sepakat lebih dulu
tentang harga dan sistem pembayaran. Kesepakatan harga dapat dilakukan tawar
menawar dan sistem pembayaran dapat dilakukan di muka atau secara cicilan atau
belakangan. Mekanisme operasionalnya sama dengan bai’ salam. (Kasmir,2013)
3.1.2
Pembiayaan dengan prinsip sewa (Ijarah)
Transaksi Ijarah dilandasi adanya
perpindahan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip
jual beli, tapi yang membedakannya pada objek yang ditransaksikan. Pada jual
beli objeknya adalah barang, sedangkan pada Ijarah objeknya adalah jasa. Pada
akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakannya kepada
nasabah. Karena itu dalam perbnkan syariah dikenal ijarah muntahiyah bittamlik
(sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan).
Mekanisme operasionalnya. Pertama, bank harus meyediakan barang yang
akan disewa. Kedua, bank meneyerahkan barang kepada penyewa, sedangkan
penyewa (nasabah) menyerahkan uang sewa barang kepada bank. Ketiga, jika
akadnya IMBT harus ada perjanjian di awal kontrak, sehingga pada akhir masa
sewa penyewa (nasabah) akan memiliki barang secara mutlak, setelah membayar
bank menerima uang sewa dan ditambah dengan keuntungan penjualan barang.
3.1.3
Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil
Produk pembiayaan yang berdasarkan atas prinsip bagi hasil adalah sebagai
berikut: (Adiwarman, 2013)
Pembiayaan Musyarakah, Transaksi musyarakah dilandasi adanya
keinginan para pihak yang bekerjasama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka
miliki secara bersama-sama. Ketentuan umum pembiayaan musyarakah adalah sebagai
berikut:
a. Semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola
bersam-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan
usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek. Pemilik modal dipercaya untuk
menjalankan proyek musyarakah dan tidak boleh melakukan tindakan seperti. Pertama,
menggabungkan dan proyek dengan harta pribadi. Kedua, menjalankan proyek
musyarakah dengan pihak lain tanpa izin pemilik modal lainnya. Ketiga,
memberi pinjaman kepada pihak lain. Keempat, setiap pemilik modal dapat menglihkan
penyertaan atau digantikan oleh pihak lain.
b. Biaya yang timbul dalam pelaksanaan proyek dan jangka waktu proyek harus
diketahui bersama. Keuntungan dibagi sesuai sesuai porsi kesepakatan sedangkan
kerugian dibagi sesuai dengan porsi kontribusi modal.
c. Proyek yang akan dijalankan harus disebutkan dalam akad. Setelah proyek
selesai nasaah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah
disepakati untuk Bank.
Pembiayaan Mudharabah, merupakan salah satu bentuk kerjasama
antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (shahibul mal) mempercayakan
sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagin
keuntungan. Bentuk menegaskan kerja sama dalam paduan kontribusi 100% modal kas
dari shahibul mal dan keahlian dari mudharib. Katentuan umum skema pembiayaan
mudharbah adalah sebagai berikut.
a. Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal harus
diserahkan tunai, dan berupa uang ata barang yang dinyatakan nilainya dalam
satuan uang. Apabila modal diserahkan secara bertahap harus jelas tahapannya
dan disepakati bersama.
b. Hasil dari pengelolaan modal pembiayaan mudharabah dapat diperhitungkan
dengan cara, yaitu. Perhitungan dari pendapatan proyek, Perhitungan dari
keuntungan proyek
c. Hasil usaha dibagi sesuai persetujuan dalam akad, pada setiap buaa
atau waktu yang disepakati. Bank selaku
pemilik modal menanggung seluruh kerugian kecuali akibat kelalaian dan
penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan
dana.
d. Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan namun tidak berhak
mencampuri urusan pekerjaan nasabah.
3.1.4
Pembiayaan dengan akad yang lain atau akad pelengkap.
Qardh
adalah Transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak
peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam
jangka waktu tertentu. Mekanisme operasionalnya adalah Bank bertindak sebagai
penyedia dana untuk memberikan pinjaman (qardh) kepada nasabah berdasarkan
kesepaakatan, Bank dilarang untuk membebankan biaya apapun atas penyaluran
pembiayaan atas dasar qardh, kecuali biaya administrasi dalam batas kewajaran,
Pengembalian jumlah pembiayaan atas dasar qardh, harus dilakukan oleh nasabah
pada waktu yang telah disepakati. (Bank Indonesia, 2008)
Kafalah adalah
transaksi penjaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga atau
yang tertanggung untuk memenuhi kewajiban pihak kedua. Mekanisme
operasioanalnya adalah
Ø Bank bertindak sebagai pemberi jaminan atas pemenuhan kewajiban
nasabah terhadap pihak ketiga
Ø Obyek penjaminan harus: a) merupakan kewajiban pihak yang meminta jaminan. b) jelas nilai,
jumlah spesifikasinya. c) tidak bertentangan dengan syariah
Ø Bank dapat memperoleh imbalan.
Wakalah adalah
perwakilan, seperti nasabah mamberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya
melakukan pekerjaan jasa tertentu, yaitu pembukaan L/C.
Hiwalah (Alih Utang Piutang)
3.2
Penghimpunan dana
3.2.1
Tabungan
Tabungan Merupakan bentuk simpanan nasabah yang bersifat liquid.
Artinya dapat diambil sewaktu-waktu apabila nasabah membutuhkan, tetapi bagi
hasil yang ditawarkan kepada nasabah penabung kecil. Akad yang digunakan adalah
wadiah dan mudharabah.
3.2.2
Deposito
Deposito Merupakan bentuk simpanan nasabah yang mempunyai jumlah
minimal tertentu, dan bagi hasilnya lebih tinggi daripada tabungan. Akad yang
digunakan adalah mudharabah
3.2.3
Giro
Giro Merupakan bentuk simpanan nasabah yang tidak diberikan bagi
hasil, dan pengambilan dana menggunakan cek, biasanya digunakan untuk yayasan
atau badan hukum lainnya. Tapi pihak bank dapat memberikan bonus yang
besarannya tidak ditentukan di awal. Bergantung pada kebaikan pihak bank.
3.3
Jasa Perbankan
Valuta Asing
(Sharf) merupakan jasa yang diberikan bank
syariah untuk membeli atau menjual valuta asing yang sama maupun yang berbeda,
yang hendak ditukarkan atau dikehendaki oleh nasabah. Mekanisme
operasional:
a)
Bank
dapat bertindak baik sebagai pihak yang menerima penukaran maupaun pihak yang
menukarkan uang dari atau kepada nasabah.
b)
Transaksi
penukaran uang untuk mata uang berlainan jenis hanya dapat dilakukan dalam
bentuk transaksi spot.
c)
Dalam
hal transaksi pertukaran uang dilakukan terhadap mata uang berlainan jenis
dalam kegiatan money changer, maka transaksi harus dilakukan secara tunai degan
nilai tukar yang berlaku pada saat ternsaksi dilakukan.
4.
Kekuatan, Kelemahan, Peluang Serta Tantangan Perbankan Syariah
4.1
Kekuatan
4.1.1
Kesesuaian dalam Prinsip Syariah
Produk-produk perbankan syariah, baik produk penghimpunan dana
maupun produk penyaluran dana, sesuai dengan prinsip syariah. Apabila pada bank
konvensional terjadi perjanjian yang terpisah antara pihak bank dan nasabah
penabung dan antara pihak bank dan nasabah peminjam, keuntungan bank adalah
selisih antara bunga yang diberikan kepada nasabah penabung dengan bunga yang
dikenakan kepada nasabah peminjam. Adapun pada bank syariah, akad yang terjadi
adalah akad yang terintegrasi, baik antara pihak bank dan nasabah penabung
maupun dengan nasabah peminjam. Dengan demikian, apabila bagi hasil yang
diberikan dari nasabah peminjam kecil, bagi hasil yang diberikan kepada nasabah
penabung pun akan kecil pula. Selain itu, produk yang akan dikeluarkan pu harus
memperoleh fatwa dari Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. Hal ini menimbulkan
ketentraman bagi pihak nasabah bahwa seluruh akad, produk, dan penyaluran di
bank syariah benar-benar sesuai dengan aturan prinsip syariat.
4.1.2
Sistem Adil dan Menenteramkan
Sistem perbankan syariah lebih adil, baik dari aspek nasabah penabung
maupun nasabah peminjam. Nasabah penabung saat ini tidak perlu takut dananya
hilang seperti pada saat krisis 1997 ketika banyak bank terpaksa dilikuidasi.
Nasabah peminjam tidak perlu takut dengan bunga tinggi, seperti krisis 1997
ketika banyak usaha bagkrut akibat kesulitan dalam membayar bunga kredit yang
tinggi. Berbeda dengan bank syariah yang menerapkan sistem bagi hasil, yang
apabila keuntungan yang didapatkan kecil, maka bagi hasil yang dibagikan akan
kecil pula. Sehingga pola kemitraan yang tercipta dalam bank syariah akan
memberikan keadilan dan ketentraman.
4.1.3
Terbukti Tahan Krisis
Krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada pertengahan tahun 1997
berawal dari gejolak moneter di negara tetangga, sehingga nilai tukar rupiah
mengalami depresiasi besar. Sehingga pada saat itu banyak terjadi kredit yang
macet karena tingginya beban bunga yang harus ditanggung. Implikasinya,
bank-bank yang mengalami kredit macet yang besar terancam eksistensinya. Pada
krisis tahun 1997 banyak bank konvensional yang mangalami kesulitan lequiditas,
Bank Muamalat Indonesia sebagai bank syariah yang pertama di Indonesia mampu
melewati krisis ekonomi dengan baik tanpa mengalami gejolak yang berarti.
4.1.4
Mempunyai Payung Hukum Perundang-undangan
Dengan lahirnya undang-undang no. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, perbankan
syariah memiliki peraturan perundang-undangan sebagai payung hukum dalam
operasional perbankan syariah di Indonesia. Undang-undang ini, dimana target
penguasaan market share perbankan syariah sebesar 5% yag tidak tercapai pada
tahun 2008 mampu direalisasikan pada tahun-tahun setelahnya dengan market share
yang terus meningkat.
4.2
Kelemahan
4.2.1
Loyalitas Nasabah
Nasabah yang menggunakan jasa perbankan syariah terbagi atas dua
segmen nasabah. Pertama, nasabah yang loyal terhadap perbankan syariah, yang
menggunakan jasa perbankan syariah karena semangatnya untuk menegakkan syariat.
Yang walaupun besar persentase bagi hasil yang diberikan bank syariah yang jauh
lebih besar dari bank konvensional. Kedua, nasabah yang tidak loyal kepada
perbankan syariah, yaitu mereka menabung di bank syariah dengan
memperbandingkan besaran persentase bagi hasil di bank syariah dengan tingkat suku bunga di bank
konvensional. Jenis nasabah ini sering dikatakan sebagai nasabah rasional,
yaitu bertransaksi dengan bank syariah berdasarkan keutungan yang didapat.
4.2.2
Minimnya Dana Pemasaran dan Promosi
Promosi yang dilakukan oleh dunia perbankan syariah masih sangat
kurang sehingga masih banyak masyarakat yang tidak mengerti cara mengakses
layanan perbankan syariah. Aspek pendanaan juga memang menjadi kendala utama
dalam melakukan promosi di bank syariah. Minimnya anggaran promosi yang
dimiliki menyebabkan kurang gencarnya promosi yang dilakukan ileh bank syariah.
4.2.3
Minimnya Sosialisasi dan Edukasi kepada Masyarakat
Perkembangan perbankan syariah yang sangat pesat serta pelajaran
yang di berikan oleh krisis keuangan ang terjadi pada tahun 1997. Akan tetapi,
sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dirasakan masih kurang sehingga
banyak masyarakat yang berasumsi bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan
antara bank syariah dan bank konvensional, kecuali hanya menambahkan lebel
syariah di belakang nama bank serta mengubah istilah bunga menjadi bagi hasil.
4.2.4
Keterbatasan Teknologi dan Produk
Teknologi yang terbatas menyebabkan perbankan syariah belum
diminati sepenuhnya oleh masyarakat. Misalnya, ada salah satu bank umum syariah
yang tidak dapat cetak buku pada tanggal 1 setiap bulannya. Kemudian
produk-produk yang ditawarkan oleh perbankan syariah meskipun sudah cukup
banyak, masyarakat menilai bahwa masih banyak produk-produk yang belum dapat
diakomodasi oleh perbankan.
4.2.5
Minimnya Sumber Daya Manusia
Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Universitas Indonesia tahun
2003, lebih dari 90% SDM bank syariah saat ini tidak memiliki latar belakang
pendidikan ekonomi syariah. Adapun berdasarkan penyampaian Outlook Perbankan
Syariah tahun 2007, kendala percepatan market share 5% perbankan syaraiah
dikarenakan faktor SDM, baik di sisi minimnya jumlah SDM perbankan syariah
maupun kualitasnya yang masih rendah.
4.3
Peluang
4.3.1
Perluasan Market Share Perbankan Syariah
Dengan Undang-undang perbankan syariah yang terbaru, peluang untuk
memperluas market share perbankan
syariah sangat terbuka karena beberapa alasan berikut. Pertama, Bank Umum
Syariah dan Bank Perkeriditan Rakyat Syariah tidak dapat dikonversi menjadi Bank
Konvensional, semnetara Bank Konvensional dapat dikonversi menjadi Bank Syariah
(pasal 5 ayat 7). Kedua, apabila terjadi penggabungan atau peleburan yang akan
terjadi antara Bank Syariah dengan Bank Non-Syariah, maka bentuk badan hukumnya
wajib berubah menjadi Bank Syariah (pasal 17 ayat 2). Ketiga, Bank Umum
Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah melakukan pemisahan apabila
(pasal 68 ayat 1): Unit Usaha Syariah telah mencapai aset paling sedikit 50%
dari total nilai aset bank induknya, atau 15 tahun sejak berlakunya UU
Perbankan syariah.
4.3.2
Aktivitas Usaha Bank Syariah yang Lebih Banyak dan Beragam
Perbankan Syariah dapat menawarkan jasa yang lebih banyak daripada
yang ditawarkan oleh sebuah Invesment banking. Diantaranya, menjamin penerbitan
surat berharga, penitipan untuk kepentingan orang lain, menjadi wali amanat,
penyertaan modal, bertindak sebagai pendiri pengurus dana pensiun, menerbitkan,
menwarkan dan memperdagangkan surat berharga jangka panjang syariah.
4.3.3
Sumber Daya Manusia Yang Memiliki Kualifikasi
SDM yang dibutuhkan Bank Syariah tidak hanya menguasai ilmu
manajemen perbankan, tetapi mengerti pula aspek fiqihnya. Tentu hal ini
merupakan peluang yang sangat prospektif, sekaligus tantangan bagi
lembaga-lembaga pendidikan yang ada. Perguruan tinggi harus memiliki kepedulian
dalam kajian dan pengembangan ekonomi islam, harus menciptakan sumber daya
manusia yang memiliki kualifikasi dan kompetensi serta keahlian dibidang fiqh,
ekonomi, dan operasional perbankan syariah, serta harus pula memiliki kemampuan
bahasa dan penguasaan ilmu terapan, seperti statistika, ekonometrika, serta
kemampuan riset yang memadai.
4.3.4
Peluang Pasar yang Cukup Luas
Kuantitas penduduk ini bisa dijadikan sebagai lahan yang yang
prospektif untuk dijadikan sebagai obyek pengembangan Bank Syariah sekaligus
pangsa pasar. Kapasitas penduduk muslim bukan hanya menjadi objek pasar,
melainkan juga sebagai objek islamisasi ekonomi. Dengan demikian, semakinn
banyak masyarakat yang sadar tentang ekonomi islam, semakin banyak pula
penduduk yang menjadi nasabah bank syariah.
4.4
Tantangan
4.4.1
Meningkatkan Kemurnian Bank Syariah Sesuai Syariat Islam
Penyimpangan dari konsepsi bank syariah akan menghilangkan jati
diri dan keunikan bank syariah yang akan menghilangkan eksistensi bank syariah.
Saat ini, masih ada kekecewaan pengguna jasa perbankan syariah karena masih ada
praktek yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip syariah. Hal ini menyebabkan
loyalitas dan kontunuitas pengguna jasa bank tersebut tidak dapat dipertahankan
lebih lama.
4.4.2
Potensi Pemilikan Bank Syariah oleh Asing
Tantangan utama dari Undang-undang ini adalah pembebasan pemilikan
bank umum syariah oleh badan hukum Indonesia dengan warga negara asing atau
badan hukum asing secara kemitraan maupun secara langsung melalui bursa efek
merupakan tantangan yang sangat besar ke depan bagi warga negara dan lembaga
hukum Indonesia dalam kepemilikan bank syariah kedepan.
4.4.3
Kualitas Sumber Daya Manusia yang Belum Merata
Kadang-kadang sering terjadi dikatomi antara perguruan tinggi agama
dan perguruan tinggi umum. Apabila perguruan tinggi agama dalam pengajarannya
lebih menekankan aspek fikih semata dan kurang materi praktisnya. Sementara
perguruan tinggi umum terlalu banyak aspek praktisnya dan kurang meteri fiqih.
Hal ini harus dipecahkan secara bersama cara menyusun kurikulum yang mampu
memadukan antara kurikulum umum, fiqh, dan praktik.
4.4.4
Permodalan yang Belum Kuat
Kekuatan permodalan perbankan syariah masih belum kuat, sehingga
belum mampu mendukung ekspansi pasar. Salah satunya disebabkan umur perbankan syariah
yang masih muda dibandingkan dengan perbankan konvensional. Pemerintah harus
membantu industri perbankan syariah agar tumbuh setara dengan pertumbuhan
perbankan konvensional.