Kamis, 30 April 2015

Perbankan Syariah



1.      Pengertian
            Secara umum, Bank merupakan lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama, yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa pengiriman uang.
            Dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2008 diterangkan bahwa yang dimaksud dengan perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tetang Bank Syariah Dan Unit Usaha Syariah, mencakup  kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usaha. Dari definisi perbankan syariah tersebut, ada dua kelembagaan yang terdapat pada perankan syariah, yaitu Bank Syariah dan Unit Usaha Syriah. Munculnya dua kelembagaan ini pada perbankan syariah di Indonesia terkait dengan dual banking system yang dianut pada sistem perankan di Indonesia
Bank syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan ushanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Sementara unit usaha syariah adalah unit kerja dari kantor pusat  Bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksankan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah atau unit syariah.
Bank syariah secara umum adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas  pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah. (Nur Riyanto, 2012)
2.      Dasar Hukum
2.1  Al-Quran surah Al-baqarah ayat 275
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti  berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu  (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”.
2.2  Beberapa peraturan Bank Indonesia mengenai Perbankan Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/13/PBI/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 Tentang Bank Umum Syariah
2.3  Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Salah satu sumber rujukan hukum tentang perbankan syariah adlah fatwa MUI yang biasa digodog dan dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional MUI (DSN MUI). Dalam system ketatanegaraan Indonesia fatwa MUI bukan merupakan hukum positif, sehingga hanya mengikat masyarakat muslim secara personal saja. Negara tidak berhak mengeluarkan sanksi terhadap pihak-pihak yang melanggar fatwa tadi.
Dengan adanya UU perbankan syariah, maka fatwa MUI juga mempunyai pijakan. Hal ini terjadi karena UU perbankan syariah menentukan bahwa perincian mengenai prinsip syariah difatwakan oleh MUI, yang kemudian diupayakan menjadi PBI setelah melalui penggodogan di komite perbankan syariah yang dibantu oleh bank Indonesia, seperti terlihat dalam pasal 26 UU perbankan syariah bahwa: (1) kegiatan usaha perbankan syariah dan/atau produk dan jasa syariah, wajib tunduk kepada prinsip syariah; (2) prinsip syariah itu difatwakan oleh MUI; (3) fatwa MUI dituangkan dalam PBI; (4) dalam rangka penyusunan PBI, bank Indonesia membentuk komite perbankan syariah.
3.      Produk dan Jasa Perbankan Syariah
            Pada dasarnya produk yaang ditawarkan oleh perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
3.1  Penyaluran dana
Dalam menyalurkan dana kepada nasabah secara garis besar produk pembiayaan syariah terbagi ke dalam empat kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya.
3.1.1        Pembiayaan dengan prinsip jula beli.
Ada tiga jenis pembiayaan pada prinsip jual beli diantarnya adalah:
Pembiayaan Murabahah merupakan trransaksi jual bali dimana bank menyebutkan jumlah keuntungannya. Dalam perbankan, murabahah selalu dilakukan dengan cara Pembayaran cicilan. Dalam transaksi ini barang diserahkan seger setelah akad, sementara pembayaran dilakukan secara tangguh/cicilan. (Adiwarman,2013)
Pembiayaan Salam adalah transaksi jual beli dimna barang yang diperjual belikan belum ada. Oleh karena itu, barang di serahkan secara tangguh sementara pembayaran dilakukan tunai. Pada transaksi ini ada tiga pelaku dan dua alur transaksi. Pertama, nasabah yang bertidak sebagai pembeli berupa pesanan, sedangkan bank bertindak sebagai penjual atas barang yang dipesan. Kedua, bank bertindak sebagai pembeli berupa pesanan sedangkan nasabah sebagai penjual atas barang yang dipesan oleh bank. Pada jual beli salam kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan barang harus ditentukan secara pasti. Dalam praktik perbankan, ketika barang telah diserahkan kepada bank maka bank akan menjualnya kepada rekanan nasabah atau kepada nasabah itu sendiri secara tunai atau cicilan. Harga jual yang ditetapkan oleh bank adalah harga beli bank dari nasabah ditambah keuntungan. (Adiwarman,2013)
Pembiayaan Istisna’ adalah bentuk khusus dari akad salam, oleh karena itu, ketentuan dalam Istisna’ mengikuti ketentuan dan aturan Salam. Istisna’ merupakan kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen (pembuat barang). Kedua belah pihak harus saling menyetujui atu sepakat lebih dulu tentang harga dan sistem pembayaran. Kesepakatan harga dapat dilakukan tawar menawar dan sistem pembayaran dapat dilakukan di muka atau secara cicilan atau belakangan. Mekanisme operasionalnya sama dengan bai’ salam. (Kasmir,2013)
3.1.2        Pembiayaan dengan prinsip sewa (Ijarah)
 Transaksi Ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, tapi yang membedakannya pada objek yang ditransaksikan. Pada jual beli objeknya adalah barang, sedangkan pada Ijarah objeknya adalah jasa. Pada akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakannya kepada nasabah. Karena itu dalam perbnkan syariah dikenal ijarah muntahiyah bittamlik (sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan).
Mekanisme operasionalnya. Pertama, bank harus meyediakan barang yang akan disewa. Kedua, bank meneyerahkan barang kepada penyewa, sedangkan penyewa (nasabah) menyerahkan uang sewa barang kepada bank. Ketiga, jika akadnya IMBT harus ada perjanjian di awal kontrak, sehingga pada akhir masa sewa penyewa (nasabah) akan memiliki barang secara mutlak, setelah membayar bank menerima uang sewa dan ditambah dengan keuntungan penjualan barang.
3.1.3        Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil
Produk pembiayaan yang berdasarkan atas prinsip bagi hasil adalah sebagai berikut: (Adiwarman, 2013)
Pembiayaan Musyarakah, Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerjasama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama-sama. Ketentuan umum pembiayaan musyarakah adalah sebagai berikut:
a.       Semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola bersam-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek. Pemilik modal dipercaya untuk menjalankan proyek musyarakah dan tidak boleh melakukan tindakan seperti. Pertama, menggabungkan dan proyek dengan harta pribadi. Kedua, menjalankan proyek musyarakah dengan pihak lain tanpa izin pemilik modal lainnya. Ketiga, memberi pinjaman kepada pihak lain. Keempat, setiap pemilik modal dapat menglihkan penyertaan atau digantikan oleh pihak lain.
b.      Biaya yang timbul dalam pelaksanaan proyek dan jangka waktu proyek harus diketahui bersama. Keuntungan dibagi sesuai sesuai porsi kesepakatan sedangkan kerugian dibagi sesuai dengan porsi kontribusi modal.
c.       Proyek yang akan dijalankan harus disebutkan dalam akad. Setelah proyek selesai nasaah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk Bank.
Pembiayaan Mudharabah, merupakan salah satu bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (shahibul mal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagin keuntungan. Bentuk menegaskan kerja sama dalam paduan kontribusi 100% modal kas dari shahibul mal dan keahlian dari mudharib. Katentuan umum skema pembiayaan mudharbah adalah sebagai berikut.
a.       Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal harus diserahkan tunai, dan berupa uang ata barang yang dinyatakan nilainya dalam satuan uang. Apabila modal diserahkan secara bertahap harus jelas tahapannya dan disepakati bersama.
b.      Hasil dari pengelolaan modal pembiayaan mudharabah dapat diperhitungkan dengan cara, yaitu. Perhitungan dari pendapatan proyek, Perhitungan dari keuntungan proyek
c.       Hasil usaha dibagi sesuai persetujuan dalam akad, pada setiap buaa atau  waktu yang disepakati. Bank selaku pemilik modal menanggung seluruh kerugian kecuali akibat kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan dana.
d.      Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan nasabah.
3.1.4        Pembiayaan dengan akad yang lain atau akad pelengkap.
            Qardh adalah Transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu. Mekanisme operasionalnya adalah Bank bertindak sebagai penyedia dana untuk memberikan pinjaman (qardh) kepada nasabah berdasarkan kesepaakatan, Bank dilarang untuk membebankan biaya apapun atas penyaluran pembiayaan atas dasar qardh, kecuali biaya administrasi dalam batas kewajaran, Pengembalian jumlah pembiayaan atas dasar qardh, harus dilakukan oleh nasabah pada waktu yang telah disepakati. (Bank Indonesia, 2008)
Kafalah adalah transaksi penjaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga atau yang tertanggung untuk memenuhi kewajiban pihak kedua. Mekanisme operasioanalnya adalah
Ø  Bank bertindak sebagai pemberi jaminan atas pemenuhan kewajiban nasabah terhadap pihak ketiga
Ø  Obyek penjaminan harus: a) merupakan kewajiban  pihak yang meminta jaminan. b) jelas nilai, jumlah spesifikasinya. c) tidak bertentangan dengan syariah
Ø  Bank dapat memperoleh imbalan.
Wakalah adalah perwakilan, seperti nasabah mamberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, yaitu pembukaan L/C.
Hiwalah (Alih Utang Piutang)

3.2      Penghimpunan dana
3.2.1        Tabungan
Tabungan Merupakan bentuk simpanan nasabah yang bersifat liquid. Artinya dapat diambil sewaktu-waktu apabila nasabah membutuhkan, tetapi bagi hasil yang ditawarkan kepada nasabah penabung kecil. Akad yang digunakan adalah wadiah dan mudharabah.
3.2.2        Deposito
Deposito Merupakan bentuk simpanan nasabah yang mempunyai jumlah minimal tertentu, dan bagi hasilnya lebih tinggi daripada tabungan. Akad yang digunakan adalah mudharabah
3.2.3        Giro
Giro Merupakan bentuk simpanan nasabah yang tidak diberikan bagi hasil, dan pengambilan dana menggunakan cek, biasanya digunakan untuk yayasan atau badan hukum lainnya. Tapi pihak bank dapat memberikan bonus yang besarannya tidak ditentukan di awal. Bergantung pada kebaikan pihak bank.
3.3      Jasa Perbankan
Valuta Asing (Sharf) merupakan jasa yang diberikan bank syariah untuk membeli atau menjual valuta asing yang sama maupun yang berbeda, yang hendak ditukarkan atau dikehendaki oleh nasabah. Mekanisme operasional:
a)      Bank dapat bertindak baik sebagai pihak yang menerima penukaran maupaun pihak yang menukarkan uang dari atau kepada nasabah.
b)      Transaksi penukaran uang untuk mata uang berlainan jenis hanya dapat dilakukan dalam bentuk transaksi spot.
c)      Dalam hal transaksi pertukaran uang dilakukan terhadap mata uang berlainan jenis dalam kegiatan money changer, maka transaksi harus dilakukan secara tunai degan nilai tukar yang berlaku pada saat ternsaksi dilakukan.

4.      Kekuatan, Kelemahan, Peluang Serta Tantangan Perbankan Syariah
4.1  Kekuatan   
4.1.1        Kesesuaian dalam Prinsip Syariah
Produk-produk perbankan syariah, baik produk penghimpunan dana maupun produk penyaluran dana, sesuai dengan prinsip syariah. Apabila pada bank konvensional terjadi perjanjian yang terpisah antara pihak bank dan nasabah penabung dan antara pihak bank dan nasabah peminjam, keuntungan bank adalah selisih antara bunga yang diberikan kepada nasabah penabung dengan bunga yang dikenakan kepada nasabah peminjam. Adapun pada bank syariah, akad yang terjadi adalah akad yang terintegrasi, baik antara pihak bank dan nasabah penabung maupun dengan nasabah peminjam. Dengan demikian, apabila bagi hasil yang diberikan dari nasabah peminjam kecil, bagi hasil yang diberikan kepada nasabah penabung pun akan kecil pula. Selain itu, produk yang akan dikeluarkan pu harus memperoleh fatwa dari Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. Hal ini menimbulkan ketentraman bagi pihak nasabah bahwa seluruh akad, produk, dan penyaluran di bank syariah benar-benar sesuai dengan aturan prinsip syariat.
4.1.2        Sistem Adil dan Menenteramkan
Sistem perbankan syariah lebih adil, baik dari aspek nasabah penabung maupun nasabah peminjam. Nasabah penabung saat ini tidak perlu takut dananya hilang seperti pada saat krisis 1997 ketika banyak bank terpaksa dilikuidasi. Nasabah peminjam tidak perlu takut dengan bunga tinggi, seperti krisis 1997 ketika banyak usaha bagkrut akibat kesulitan dalam membayar bunga kredit yang tinggi. Berbeda dengan bank syariah yang menerapkan sistem bagi hasil, yang apabila keuntungan yang didapatkan kecil, maka bagi hasil yang dibagikan akan kecil pula. Sehingga pola kemitraan yang tercipta dalam bank syariah akan memberikan keadilan dan ketentraman.
4.1.3        Terbukti Tahan Krisis
Krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada pertengahan tahun 1997 berawal dari gejolak moneter di negara tetangga, sehingga nilai tukar rupiah mengalami depresiasi besar. Sehingga pada saat itu banyak terjadi kredit yang macet karena tingginya beban bunga yang harus ditanggung. Implikasinya, bank-bank yang mengalami kredit macet yang besar terancam eksistensinya. Pada krisis tahun 1997 banyak bank konvensional yang mangalami kesulitan lequiditas, Bank Muamalat Indonesia sebagai bank syariah yang pertama di Indonesia mampu melewati krisis ekonomi dengan baik tanpa mengalami gejolak yang berarti.
4.1.4        Mempunyai Payung Hukum Perundang-undangan
Dengan lahirnya undang-undang no. 21 tahun  2008 tentang perbankan syariah, perbankan syariah memiliki peraturan perundang-undangan sebagai payung hukum dalam operasional perbankan syariah di Indonesia. Undang-undang ini, dimana target penguasaan market share perbankan syariah sebesar 5% yag tidak tercapai pada tahun 2008 mampu direalisasikan pada tahun-tahun setelahnya dengan market share yang terus meningkat.
4.2  Kelemahan
4.2.1        Loyalitas Nasabah
Nasabah yang menggunakan jasa perbankan syariah terbagi atas dua segmen nasabah. Pertama, nasabah yang loyal terhadap perbankan syariah, yang menggunakan jasa perbankan syariah karena semangatnya untuk menegakkan syariat. Yang walaupun besar persentase bagi hasil yang diberikan bank syariah yang jauh lebih besar dari bank konvensional. Kedua, nasabah yang tidak loyal kepada perbankan syariah, yaitu mereka menabung di bank syariah dengan memperbandingkan besaran persentase bagi hasil di bank syariah  dengan tingkat suku bunga di bank konvensional. Jenis nasabah ini sering dikatakan sebagai nasabah rasional, yaitu bertransaksi dengan bank syariah berdasarkan keutungan yang didapat.
4.2.2        Minimnya Dana Pemasaran dan Promosi
Promosi yang dilakukan oleh dunia perbankan syariah masih sangat kurang sehingga masih banyak masyarakat yang tidak mengerti cara mengakses layanan perbankan syariah. Aspek pendanaan juga memang menjadi kendala utama dalam melakukan promosi di bank syariah. Minimnya anggaran promosi yang dimiliki menyebabkan kurang gencarnya promosi yang dilakukan ileh bank syariah.
4.2.3        Minimnya Sosialisasi dan Edukasi kepada Masyarakat
Perkembangan perbankan syariah yang sangat pesat serta pelajaran yang di berikan oleh krisis keuangan ang terjadi pada tahun 1997. Akan tetapi, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dirasakan masih kurang sehingga banyak masyarakat yang berasumsi bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan antara bank syariah dan bank konvensional, kecuali hanya menambahkan lebel syariah di belakang nama bank serta mengubah istilah bunga menjadi bagi hasil.
4.2.4        Keterbatasan Teknologi dan Produk
Teknologi yang terbatas menyebabkan perbankan syariah belum diminati sepenuhnya oleh masyarakat. Misalnya, ada salah satu bank umum syariah yang tidak dapat cetak buku pada tanggal 1 setiap bulannya. Kemudian produk-produk yang ditawarkan oleh perbankan syariah meskipun sudah cukup banyak, masyarakat menilai bahwa masih banyak produk-produk yang belum dapat diakomodasi oleh perbankan.
4.2.5        Minimnya Sumber Daya Manusia
Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Universitas Indonesia tahun 2003, lebih dari 90% SDM bank syariah saat ini tidak memiliki latar belakang pendidikan ekonomi syariah. Adapun berdasarkan penyampaian Outlook Perbankan Syariah tahun 2007, kendala percepatan market share 5% perbankan syaraiah dikarenakan faktor SDM, baik di sisi minimnya jumlah SDM perbankan syariah maupun kualitasnya yang masih rendah.
4.3  Peluang  
4.3.1        Perluasan Market Share Perbankan Syariah
Dengan Undang-undang perbankan syariah yang terbaru, peluang untuk memperluas  market share perbankan syariah sangat terbuka karena beberapa alasan berikut. Pertama, Bank Umum Syariah dan Bank Perkeriditan Rakyat Syariah tidak dapat dikonversi menjadi Bank Konvensional, semnetara Bank Konvensional dapat dikonversi menjadi Bank Syariah (pasal 5 ayat 7). Kedua, apabila terjadi penggabungan atau peleburan yang akan terjadi antara Bank Syariah dengan Bank Non-Syariah, maka bentuk badan hukumnya wajib berubah menjadi Bank Syariah (pasal 17 ayat 2). Ketiga, Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah melakukan pemisahan apabila (pasal 68 ayat 1): Unit Usaha Syariah telah mencapai aset paling sedikit 50% dari total nilai aset bank induknya, atau 15 tahun sejak berlakunya UU Perbankan syariah.
4.3.2        Aktivitas Usaha Bank Syariah yang Lebih Banyak dan Beragam
Perbankan Syariah dapat menawarkan jasa yang lebih banyak daripada yang ditawarkan oleh sebuah Invesment banking. Diantaranya, menjamin penerbitan surat berharga, penitipan untuk kepentingan orang lain, menjadi wali amanat, penyertaan modal, bertindak sebagai pendiri pengurus dana pensiun, menerbitkan, menwarkan dan memperdagangkan surat berharga jangka panjang syariah.
4.3.3        Sumber Daya Manusia Yang Memiliki Kualifikasi
SDM yang dibutuhkan Bank Syariah tidak hanya menguasai ilmu manajemen perbankan, tetapi mengerti pula aspek fiqihnya. Tentu hal ini merupakan peluang yang sangat prospektif, sekaligus tantangan bagi lembaga-lembaga pendidikan yang ada. Perguruan tinggi harus memiliki kepedulian dalam kajian dan pengembangan ekonomi islam, harus menciptakan sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi dan kompetensi serta keahlian dibidang fiqh, ekonomi, dan operasional perbankan syariah, serta harus pula memiliki kemampuan bahasa dan penguasaan ilmu terapan, seperti statistika, ekonometrika, serta kemampuan riset yang memadai.
4.3.4        Peluang Pasar yang Cukup Luas
Kuantitas penduduk ini bisa dijadikan sebagai lahan yang yang prospektif untuk dijadikan sebagai obyek pengembangan Bank Syariah sekaligus pangsa pasar. Kapasitas penduduk muslim bukan hanya menjadi objek pasar, melainkan juga sebagai objek islamisasi ekonomi. Dengan demikian, semakinn banyak masyarakat yang sadar tentang ekonomi islam, semakin banyak pula penduduk yang menjadi nasabah bank syariah.
4.4  Tantangan
4.4.1        Meningkatkan Kemurnian Bank Syariah Sesuai Syariat Islam
Penyimpangan dari konsepsi bank syariah akan menghilangkan jati diri dan keunikan bank syariah yang akan menghilangkan eksistensi bank syariah. Saat ini, masih ada kekecewaan pengguna jasa perbankan syariah karena masih ada praktek yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip syariah. Hal ini menyebabkan loyalitas dan kontunuitas pengguna jasa bank tersebut tidak dapat dipertahankan lebih lama.
4.4.2        Potensi Pemilikan Bank Syariah oleh Asing
Tantangan utama dari Undang-undang ini adalah pembebasan pemilikan bank umum syariah oleh badan hukum Indonesia dengan warga negara asing atau badan hukum asing secara kemitraan maupun secara langsung melalui bursa efek merupakan tantangan yang sangat besar ke depan bagi warga negara dan lembaga hukum Indonesia dalam kepemilikan bank syariah kedepan.
4.4.3        Kualitas Sumber Daya Manusia yang Belum Merata
Kadang-kadang sering terjadi dikatomi antara perguruan tinggi agama dan perguruan tinggi umum. Apabila perguruan tinggi agama dalam pengajarannya lebih menekankan aspek fikih semata dan kurang materi praktisnya. Sementara perguruan tinggi umum terlalu banyak aspek praktisnya dan kurang meteri fiqih. Hal ini harus dipecahkan secara bersama cara menyusun kurikulum yang mampu memadukan antara kurikulum umum, fiqh, dan praktik.
4.4.4        Permodalan yang Belum Kuat
Kekuatan permodalan perbankan syariah masih belum kuat, sehingga belum mampu mendukung ekspansi pasar. Salah satunya disebabkan umur perbankan syariah yang masih muda dibandingkan dengan perbankan konvensional. Pemerintah harus membantu industri perbankan syariah agar tumbuh setara dengan pertumbuhan perbankan konvensional.